![]() |
https://bkpsdm.ponorogo.go.id |
Tenaga Kerja Penyelenggara Pemerintahan (PPPK) adalah salah satu jenis tenaga kerja yang bekerja di sektor pemerintahan. Namun, di beberapa daerah, termasuk di Ponorogo, terdapat perbedaan perlakuan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Artikel ini akan membahas mengapa PPPK Ponorogo tidak mendapatkan TPP, sementara PNS dapat.
Pertama-tama, perbedaan ini dapat disebabkan oleh peraturan yang berlaku di tingkat nasional. Hingga saat ini, peraturan terkait TPP untuk PPPK masih dalam tahap pembahasan dan belum diimplementasikan secara menyeluruh. Ini mengakibatkan beberapa daerah, termasuk Ponorogo, belum memberikan TPP kepada PPPK.
Selain itu, perbedaan ini juga dapat disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemberian TPP kepada seluruh PPPK di daerah membutuhkan sumber daya keuangan yang cukup besar. Jika anggaran yang tersedia terbatas, maka prioritas diberikan kepada PNS yang sudah mendapatkan hak TPP berdasarkan peraturan yang berlaku.
Perbedaan dalam perolehan TPP antara PPPK dan PNS juga dapat disebabkan oleh perbedaan status kepegawaian. PNS memiliki status kepegawaian yang lebih permanen dan diatur secara lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, status PPPK masih dianggap sebagai tenaga kerja kontrak dengan periode tertentu, meskipun beberapa aturan telah mengatur perpanjangan kontrak dan pengakuan masa kerja.
Selanjutnya, perbedaan ini juga dapat disebabkan oleh perbedaan tuntutan pekerjaan antara PPPK dan PNS. PNS sering kali memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih kompleks dan luas dibandingkan dengan PPPK. TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tuntutan pekerjaan yang lebih tinggi dan tanggung jawab yang lebih besar yang dimiliki oleh PNS.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa perbedaan ini bukan berarti PPPK tidak memiliki hak-hak dan tunjangan lainnya. PPPK tetap memiliki hak-hak yang diatur dalam peraturan yang berlaku, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan perlindungan sosial lainnya.
Dalam upaya untuk menyamakan perlakuan antara PPPK dan PNS, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembahasan mengenai kebijakan pemberian TPP bagi PPPK. Diharapkan bahwa di masa depan, perbedaan ini dapat diatasi dan semua tenaga kerja di sektor pemerintahan dapat diperlakukan secara adil dan setara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga bermanfaat ya..... :D. Kalau tidak bermanfaat ya harap tidak memberi komentar yang mengandung sara oke. misi membuat blog menambah teman,pengalaman juga berbagi informasi . DAN maaf ya kalau banyak yng tak terbalas. :)
KASIH KOMENNYA DONG